Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

e-Tilang Resmi Berlaku, Bagaimana Jika Dapat Surat Konfirmasi Tapi Kendaraan Sudah Dijual?

bagaimana jika Anda tetap mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?

Tribunnews.com
ILUSTRASI kamera tilang elektronik 

TRIBUNTERNATE.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan program tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Selasa (23/3/2021).

Tidak hanya di Polda Metro Jaya, peluncuran program ETLE nasional ini juga serentak dilakukan di 12 Polda di seluruh Indonesia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, dan Simpang Istana Negara.

Penerapan tilang elektronik itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca juga: e-Tilang Resmi Diberlakukan, Kenali Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional

Baca juga: Catat! Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional Mulai Maret 2021

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.

Lantas, bagaimana jika Anda tetap mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?

Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.


Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved