Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polresta Solo Digugat karena Kasus Pengolok Gibran, Kompolnas: Polisi Overreacted

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebut polisi overracted karena menangkap pengolok-olok Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

Antara Foto/Aprillio Akbar via Kompas.com
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pengolok-olok Gibran di media sosial ditangkap, Polresta Surakarta digugat ke Pengadilan Negeri, Kompolnas: Polisi Overreacted. 

"Melainkan (memberikan) pendidikan melalui direct message dan kemudian permintaan untuk menghapus komentar dan permintaan untuk klarifikasi," tutur Poengky.

Diketahui, AM memberikan komentar pada akun media sosial Instagram Garuda Revolution.

"Tau apa dia soal sepakbola, taunya cuman dikasih jabatan saja," tulis AM dalam kolom komentar Instagram @garudarevolusion.

Menurut Poengky, seharusnya yang memberikan respon atas komentar AM adalah pemilik akun Garuda Revolution, bukan polisi virtual.

Sebab, komentar AM merupakan bagian dari sebuah kebebasan dalam berekspresi.

Dia menyebut bahwa bukan polisi lah yang seharusnya bereaksi.

"Si AM ini kan memberikan komentar di akun organisasi. Oleh karena itu, sebetulnya ini kan bagian dari kebebasan berekspresi ya, kebebasan orang untuk komen gitu kan.

Seharusnya juga direspon oleh si pemilik akun, bukannya polisi overreacted, kalau kita melihatnya seperti itu," terang Poengky.

Menurut Poengky, polisi virtual juga seharusnya tidak meminta AM untuk menghapus komentarnya dan melakukan klarifikasi.

Pasalnya, hal itu sudah masuk ke dalam tindakan penegakan hukum.

Padahal, tugas polisi virtual hanya untuk tindakan preventif dan preemtif.

Artinya, polisi virtual hanya boleh melakukan tindakan pencegahan dan memberikan edukasi, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

"Menyuruh seseorang itu untuk datang ke kantor polisi itu berarti sudah tindakan penegakan hukum.

Sementara, polisi virtual itu sebetulnya untuk (tindakan) preventif, preemtif gitu ya. Jadi bukannya penegakan hukum," tandas Poengky.

Video selengkapnya:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved