Polresta Solo Digugat karena Kasus Pengolok Gibran, Kompolnas: Polisi Overreacted
Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebut polisi overracted karena menangkap pengolok-olok Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
TRIBUNTERNATE.COM - Yayasan Mega Bintang Solo 1997 mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan terkait penangkapan AM, orang yang memberikan komentar tidak mengenakkan di media sosial tentang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Boyamin Saiman memohon adanya pemeriksaan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan AM kepada PN Surakarta pada 22 Maret 2021.
"Gugatan sudah kami masukkan kemarin (22/3/2021) di PN Surakarta dan tanggal 29 Maret mendatang dijadwalkan sidang perdana," tutur Boyamin, dikutip dari Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
Tak hanya itu, Boyamin juga mengkritik adanya perbedaan dua pernyataan polisi terkait hal tersebut.
Pernyataan pertama, Polresta Solo menyebutkan bahwa pihaknya menangkap pemuda tersebut.
Tetapi dalam pernyataan kedua, di kemudian hari dikatakan bahwa pemuda tersebut datang sendiri untuk menyerahkan diri ke polisi.
Hal ini kemudian diklarifikasi oleh Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.
Pernyataan Poengky tersebut disampaikan melalui program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan keterangan Poengky, Polresta Solo tidak melakukan penangkapan terhadap AM.
Baca juga: Meski Sudah Jadi Kepala Daerah, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Masih Dapat Kawalan Paspampres
Baca juga: Gibran Rakabuming Diduga Disiapkan untuk Pilgub DKI, Ketua DPP PDIP: Pola Pikir Dangkal, Pragmatis

Keterangan ini didapatkannya dari klarifikasi pihak Polda Jawa Tengah yang membawahi Polresta Surakarta.
Menurut klarifikasi Polda Jateng, Polresta Surakarta juga tidak melakukan penahanan ataupun penjemputan pada yang bersangkutan.
"Dijawab oleh Polda Jawa Tengah bahwa Polresta Surakarta tidak melakukan penangkapan, tidak melakukan penahanan, tidak juga menjemput yang bersangkutan," ungkap Poengky.
Lebih lanjut, kata Poengky, Polresta Surakarta hanya memberikan teguran melalui pesan langsung atau direct messages.
Dalam pesan langsung tersebut, pihak Polresta Surakarta meminta AM untuk menghapus komentarnya dan meminta AM untuk klarifikasi.