Sebut Nazaruddin juga Kader Bermasalah, Wasekjen Partai Demokrat Anggap Kubu Moeldoko Inkonsisten
Renanda menilai kubu Moeldoko inkonsisten, Ia menyebut Nazaruddin, yang terlibat kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, juga ada di kubu Moeldoko
TRIBUNTERNATE.COM - Pihak Partai Demokrat kubu AHY buka suara menanggapi kubu Moeldoko yang menggelar konferensi pers di Wisma Atlet Hambalang, Kamis (25/3/2021) siang.
Pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu mengatakan, alasan mereka menggelar konferensi pers di Wisma Atlet Hambalang karena kasus ini adalah kasus yang membuat elektabilitas Partai Demokrat menurun.
Menanggapi hal ini, Wasekjen Partai Demokrat Renanda Bachtiar menilai, Partai Demokrat kubu Moeldoko inkonsisten.
“Tapi sekali lagi menurut saya ini tidak konsisten menurut saya,” ujar Renanda dikutip dari wawancaranya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV Kamis (25/3/2021) malam.
Renanda berargumen bahwa pada kubu KLB Deli Serdang juga terdapat kader-kader yang bermasalah.
“Kenapa? Karena kalau kita lihat, orang-orang yang dulu merusak Partai Demokrat yang disampaikan oleh Bang Max itu termasuk misalnya kasus-kasus yang lain, korupsi, itu kan ada juga di kubu sana,” terangnya.
Menurutnya alasan Partai Demokrat kubu Moeldoko menggelar KLB Deli Serdang karena Partai Demokrat kubu AHY banyak yang bermasalah itu aneh.
“Aneh gitu kalau mau menuding-nuding bahwa kader-kader yang bermasalah itu kemudian menjadi alasan membikin KB yang tidak konstitusional itu,” lanjutnya.
Baca juga: Sebut Kasus Hambalang Telah Selesai, Wasekjen Demokrat Anggap Kubu Moeldoko Frustasi
Baca juga: Max Sopacua Sebut Ibas Terseret Kasus Hambalang, Demokrat: Jangan Fitnah, Berhenti Lempar Kegaduhan
Renanda secara khusus menyebut nama Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang tersandung kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, juga ada di dalam kubu Moeldoko.
“Bagaimana dengan Nazaruddin yang ada di sana, misalnya gitu. Itu kan sudah jelas bagian dari masalah Partai Demokrat yang membuat nilai partai demokrat saat ini jatuh,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Renanda menilai, alasan kubu Moeldoko ini tidak konsisten.
Ia menganggap bahwa mereka telah panik dan frustasi.
“Ini suatu ketidak konsistenan. Saya melihat memang sudah panik, sudah frustasi, mengalihkan karena sudah malu,” jelasnya.
Ia melihat, langkah mereka sebagai sebuah bentuk kepanikan.
“Jadi sebenarnya saya melihat ini bentuk kepanikan dari teman-teman di sana,” ujarnya.
Selain itu, Renanda juga menyebut bahwa langkah yang diambil oleh kubu KLB Deli Serdang ini karena telah kebingungan.
“Saya masih nyebut teman-teman lho, yang akhirnya tidak konsisten, dan bahkan kebingungan,” ujarnya.
Video selengkapnya:
Baca juga: Max Sopacua Sebut Ibas Terseret Kasus Hambalang, Demokrat: Jangan Fitnah, Berhenti Lempar Kegaduhan
Baca juga: Dianggap Bisa Besarkan Partai, Demokrat Versi KLB Ungkap Alasan Dipilihnya Moeldoko sebagai Ketum
Nazaruddin Terlihat di Pusaran Demokrat Kubu KLB Deli Serdang
Sosok eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendadak muncul kembali mengenakan atribut Partai Demokrat.
Sosok Nazaruddin yang tertangkap kamera terlihat mengenakan jas Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021).
Dikutip dari Kompas.com, kehadiran Nazaruddin dalam KLB yang diselenggarakan kelompok yang kontra dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu dikonfirmasi oleh mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas.
Mulanya Gerald diiming-imingi uang sebesar Rp 100 juta agar berkenan hadir di KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun, ternyata sesampainya di lokasi KLB, ia hanya memperoleh uang sebesar Rp 5 juta. Tak hanya Gerald, peserta lain ada pula yang diiming-imingi bakal diberi Rp 100 juta dan hanya memperoleh Rp 5 juta di lokasi KLB.
Gerald kemudian menyebut sosok Nazaruddin yang kemudian memberikannya uang tambahan sebesar Rp 5 juta.
Tak hanya kepada Gerald, Nazaruddin juga membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 juta kepada peserta lain yang protes lantaran tak mendapat besaran uang sesuai yang telah dijanjikan agar hadir di KLB.
Baca juga: Dianggap Bisa Besarkan Partai, Demokrat Versi KLB Ungkap Alasan Dipilihnya Moeldoko sebagai Ketum
Rekam Jejak Nazaruddin, Tersandung Kasus Suap Wisma Atlet SEA Games
Mengenai rekam jejak Nazaruddin, ia dipecat oleh Partai Demokrat di tahun 2011.
Hal itu imbas dari ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.
“Sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat. Jadi, kartu anggotanya dibatalkan," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat kala itu, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, 25 Juli 2011, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pemberhentian Nazaruddin, menurut Demokrat, terasa adil karena sudah melalui proses peringatan pertama pada 4 Juli 2011.
Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, Nazaruddin dapat diberhentikan 21 hari setelah surat peringatan pertama atau pada 25 Juli 2011.
Pemecatan dilakukan setelah partai berlambang mercy ini tampak lelah dengan ulah Nazaruddin yang membuat malu partai.
Nazaruddin saat itu dengan lantang membuka borok partai hingga Ketua Umumnya saat itu, Anas Urbaningrum.
Nazaruddin memang melontarkan banyak nama yang disebutnya terlibat dalam korupsi.
Tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.
Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri. Kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.
Nazaruddin awalnya dijatuhi vonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara.
MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kini, Nazaruddin telah menghirup udara bebas sejak 14 Juni 2020. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).
(TribunTernate.com/Qonitah)