5 Hal yang Disebut Rizieq Shihab dalam Pembacaan Eksepsi, Singgung Kejahatan Politis dan 3 Menko
Sidang kedua sidang lanjutan kasus kerumunan massa dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Rizieq Shihab digelar pada Jumat (26/3/2021).
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang kedua sidang lanjutan kasus kerumunan massa dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Rizieq Shihab digelar pada Jumat (26/3/2021).
Sidang dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pembacaan eksepsinya, Rizieq Shihab melontarkan sejumlah pernyataan, mulai dari menyinggung nama Mahfud MD, menyebut banyak pejabat pembuat onar hingga minta dakwaan dibatalkan.
Inilah rangkuman Tribunnews.com terkait pernyataan Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur:
1. Sebut Mahfud MD
Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyinggung nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
Dia menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," jelasnya.
Ia juga menilai kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut Prokes tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.
Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.
“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.