Fakta Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini: Tak Dilengkapi Dokumen Imigrasi, Mengaku Salah
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG).
TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh pemerintah negara tetangga, Papua Nugini (PNG), setelah sempat bermalam selama dua hari di sana.
Ia dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi, sehingga disebut "illegal stay".
Hal itu disampailan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.
Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
"Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP). Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan," katanya.
Novianto Sulastono sendiri memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini.
"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan Gubernur Papua Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis (1/4/2021).
"Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (02/4/2021).
Menurut dia, sebelum menyeberang kembali ke Indonesia, Lukas Enembe cukup lama berada di titik batas Papua Nugini, ia menunggu di dalam mobil.
Sehari sebelumnya, beredar informasi di dunia maya bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe berada di Vanimo, PNG dengan sejumlah orang dekatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Lukas Enembe ke Vanimo melewati jalan tikus atau tidak resmi dengan menumpangi ojek.
Baca juga: Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 tentang Kejadian Ikutan dan Efek Samping Vaksin Covid-19
Baca juga: Mendikbud Putuskan PTM di Sekolah Mulai Juli 2021, Satgas Covid-19 IDI Tak Setuju, Ini Alasannya

Mengaku Salah
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG).
Lukas mengatakan dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Lukas Enembe di PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021).
Lukas mengaku, salah menyebrang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.
Ia berada di perbatasan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis.
"Saya mengaku salah, Ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana," katanya.
Gubernur menyeberang melalui lintas batas RI-PNG di Jayapura. Ia mengaku menyeberang untuk berobat.
Gubernur dikawal Konsulat RI-PNG Allen Simarmata yang memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI-PNG.
Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas, Rifai Darus, Hendrik Abindodifu.
Baca juga: Hari Paskah Selalu Identik dengan Telur Paskah, Apa Arti dan Maknanya Bagi Umat Katolik?
Baca juga: Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Korupsi BLBI yang Dihentikan KPK: Pemilik PT Gajah Tunggal
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).
Hal intu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun-papua.com, Kamis (1/4/2021).
Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.
Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.
Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.
Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.
Sebagian berita tayang di Tribun Papua dengan judul: Masuk ke Papua Nugini Tanpa Dokumen Imigrasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini: Masuk Negara Tetangga Tanpa Dokumen Imigrasi