11 Poin Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi, Media Dilarang Siarkan Arogansi Polisi
Kapolri melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota polisi.
"Terlebih lagi, banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," tegas Rivanlee.
Polri: Hanya Berlaku Internal
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melarang media konvesional untuk menayangkan jika ada anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi mengenai surat telegram rahasia (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Dimana poin pertama dalam STR itu banyak mendapatkan kritik karena mengancam kebebasan pers.
Menurutnya, surat telegram itu tidak ditunjukkan kepada insan pers secara umum. Namun, surat telegram itu diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan.
"STR tersebut untuk internal," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya. Dia bilang, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.
"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi