11 Poin Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi, Media Dilarang Siarkan Arogansi Polisi
Kapolri melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota polisi.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut isi lengkap surat telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menuai kontroversi.
Diwartakan sebelumnya, Kapolri melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan foto ataupun video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.
Telegram tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.
Namun, telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.
ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021. Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2021).
Baca juga: Ingatkan Kapolri Listyo Sigit, Komisi III DPR: Jangan Sampai Kewenangan Pam Swakarsa Kebablasan
Baca juga: 6 Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jika Menjabat sebagai Kapolri
Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan.
Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.
Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.