Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anggap Punya Kedudukan yang Sama, Demokrat Kubu Moeldoko Berencana Maju ke Pengadilan hingga MA

Partai Demokrat kubu Moeldoko menyebutkan pihaknya memiliki rencana untuk maju ke pengadilan, bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kolase Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko. 

TRIBUNTERNATE.COM- Partai Demokrat kubu Moeldoko menyebutkan pihaknya memiliki rencana untuk maju ke pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad.

Rahmad menyebutkan, keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak mengesahkan Partai Demokrat versi KLB yang memilih KSP Moeldoko sebagai ketua umum, bukanlah akhir dari perjuangan pihak mereka.

“Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko,” ujar Rahmad, dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV, Selasa (6/5/2021).

Rahmad menyebut, mengajukan pengesahan ke Kemenkumham merupakan langkah awal yang ditempuh oleh pihak mereka.

Langkah mereka selanjutnya, menurut Rahmad, adalah memperjuangkan pengesahan di pengadilan.

“Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan,” terangnya.

Dikatakan Rahmad, pihaknya akan maju di seluruh tingkatan pengadilan.

Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tawari AHY untuk Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Baca juga: Reaksi Mahfud MD, AHY, hingga Ibas Yudhoyono atas Ditolaknya Partai Demokrat Versi KLB Kubu Moeldoko

Jajaran pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko memberikan keterangan persnya terkait Proyek Hambalang di Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Ada Darmizal hingga Max Sopacua.
Jajaran pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko memberikan keterangan persnya terkait Proyek Hambalang di Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Ada Darmizal hingga Max Sopacua. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

“Apakah itu di Pengadilan Negeri, atau pun di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Rahmad menilai, kubu Partai Demokrat yang diketuai oleh Moeldoko maupun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki kedudukan yang sama.

“Karena itu posisi DPP Partai Demokrat dengan Moeldoko dan AHY sekarang adalah sama,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, bahwa kedua kubu memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat

“Sama-sama memiliki kewenangan untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat,” ujarnya.

Video selengkapnya:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved