Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Arab Saudi Rilis Aturan Umrah Selama Ramadhan, Ini 3 Kategori Jemaah yang Diizinkan ke Tanah Suci

Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru terkait ibadah umrah selama Ramadhan, Senin (5/4/2021). 

Sky news
Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru terkait ibadah umrah selama Ramadhan 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru terkait ibadah umrah selama Ramadhan, Senin (5/4/2021). 

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan dalam sebuah pernyataan, ada tiga kategori jemaah yang boleh menjalankan ibadah di Mekkah.

Ketiga kategori tersebut yakni, mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, dan orang-orang yang telah sembuh dari infeksi virus corona (Covid-19), sebagaimana dikutip dari Channel News Asia. 

Kemudian, mereka yang telah disuntik vaksin dosis pertama setidaknya 14 hari sebelumnya.

Hanya orang-orang itu yang berhak mendapatkan izin umrah serta menghadiri salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Demikian pula untuk orang-orang yang ingin masuk ke Masjid Nabawi di kota suci Madinah.

Baca juga: WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Daftar Umrah? Ini Penjelasan Kemlu

Baca juga: Tidak Ada Perubahan, Simak Rincian Biaya Haji 2021 untuk Setiap Embarkasi Daerah

Adapun aturan tersebut akan dimulai pada akhir bulan April 2021.

Kementerian belum memutuskan berapa lama aturan itu akan berlangsung, apakah hanya selama Ramadhan atau hingga akhir tahun.

Namun, Kementerian berharap, dengan diberlakukannya kebijakan baru secara efektif dapat meningkatkan kapasitas operasional di Mekkah dan Madinah.

ILUSTRASI Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Agama RI melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19.
ILUSTRASI Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Agama RI melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19. (Sky News)

Lebih lanjut, pengumuman terkait aturan baru muncul setalah Raja Salman mengganti Menteri Haji dan Umrah pada bulan lalu.

Tepatnya kurang dari setahun setelah kerajaan mengalami penurunan drastis kunjungan jemaah haji.

Mohammad Benten dibebastugaskan dari jabatannya dan digantikan oleh Essam bin Saeed, menurut keputusan kerajaan yang diterbitkan oleh Saudi Press Agency (SPA).

Diketahui, pada akhir Juli 2020, kerajaan telah membatasi ziarah mengingat angka tambahan kasus Covid-19 dunia terus mengalami peningkatan.

Sehingga hanya 10.000 warga muslim Arab Saudi sendiri yang diizinkan untuk menjalankan rukun Islam kelima.

Angka itu jauh dari jumlah jemaah yang ziarah pada 2019 lalu, yaitu 2,5 juta umat muslim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved