Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MFA, Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

MFA, pria pengemudi mobil Fortuner arogan ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur.

IST
MFA, pria pengemudi mobil Fortuner arogan yang viral beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika alias MFA, pria pengemudi mobil Fortuner arogan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Status tersangka ditetapkan terhadap MFA setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut Selasa kemarin.

Yusri menyebut, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban mengalami luka ringan.

"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," ucap Yusri.

Baca juga: Pengendara Mobil Fortuner Arogan yang Todongkan Pistol Mengundurkan Diri dari CEO Restock.id

Baca juga: Viral Video Pengendara Mobil Fortuner Todongkan Pistol, Diduga Habis Tabrak Pemotor: Gue Jalan Aja

Baca juga: Tuai Kontroversi, Surat Telegram Kapolri Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

Tersangka Kepemilikan Senjata

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik pria berinisial MFA, 'koboi' viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Akibat perbuatannya, 'koboi' Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang lelaki pengemudi mobil Fortuner yang viral di media sosial gegara menabrak pengemudi motor dan mengacungkan senjata ke arah warga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved