Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di 42 Stasiun Jawa dan Sumatera Turun Menjadi Rp85 Ribu
PT KAI menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan rapid test antigen di 42 stasiun di Jawa dan Sumatra dari Rp105 ribu menjadi Rp85 ribu.
TRIBUNTERNATE.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan rapid test antigen di 42 stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera.
Sebelumnya, tarif rapid test antigen di stasiun adalah Rp105.000, namun mulai besok tarifnya turun menjadi Rp85.000 untuk setiap pemeriksaan.
"Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
KAI memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau baik melalui Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
“Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” kata Joni.
Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 1 April 2021
Baca juga: Indonesia Tunjukkan Hasil Positif Penanganan Pandemi, Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Jika ada yang tidak sesuai, maka calon penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
Tiket akan dibatalkan dan uang pembelian tiket akan dikembalikan 100 persen.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Layanan rapid test antigen saat ini telah tersedia di berbagai stasiun di Jawa dan Sumatra.