Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 1 April 2021

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi perjalanan domestik dengan Kereta Api Indonesia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas No 12 tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (26/3/2021).

Nantinya, aturan baru terkait perjalanan domestik ini akan berlaku mulai 1 April 2021.

Adapun SE ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru.

Tentunya agar tercipta kehidupan yang produktif, aman dan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19

Maka, dengan begitu diberlakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi untuk seluruh wilayah Indoenesia.

Baik untuk perjalanan udara, laut, kereta api maupun darat.

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang libur Imlek, Kamis (11/2/2021). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru di masa pandemi Covid-19 selama libur Imlek 12-14 Februari 2021, syarat tes Covid-19 yaitu test RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19 hanya berlaku untuk sehari atau 1x24 jam.
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang libur Imlek, Kamis (11/2/2021). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru di masa pandemi Covid-19 selama libur Imlek 12-14 Februari 2021, syarat tes Covid-19 yaitu test RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19 hanya berlaku untuk sehari atau 1x24 jam. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Terbaru, Berlaku di 15 Provinsi

Baca juga: Swab Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan dan Masuk Kantor, Dokter Tirta: Indonesia Salah Kaprah

Berikut adalah ketentuan aturan baru perjalanan orang dalam negeri selengkapnya:

Perjalanan Pulau Bali:

Melalui Udara

- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tidak ada)

Melalui Laut dan Darat (pribadi dan umum)

- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved