Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 1 April 2021
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Aturan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas No 12 tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (26/3/2021).
Nantinya, aturan baru terkait perjalanan domestik ini akan berlaku mulai 1 April 2021.
Adapun SE ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru.
Tentunya agar tercipta kehidupan yang produktif, aman dan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19
Maka, dengan begitu diberlakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi untuk seluruh wilayah Indoenesia.
Baik untuk perjalanan udara, laut, kereta api maupun darat.

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Terbaru, Berlaku di 15 Provinsi
Baca juga: Swab Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan dan Masuk Kantor, Dokter Tirta: Indonesia Salah Kaprah
Berikut adalah ketentuan aturan baru perjalanan orang dalam negeri selengkapnya:
Perjalanan Pulau Bali:
Melalui Udara
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tidak ada)
Melalui Laut dan Darat (pribadi dan umum)
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan