Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pegawai KPK Mencuri Barang Bukti Perkara Korupsi Berupa Emas 1.900 Gram untuk Bayar Utang

Pegawai KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1.900 gram, akibatnya ia dijatuhi sanki etik berat oleh Dewas KPK.

Kompas.com/Abba Gabrilin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Baca juga: Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Ditahan KPK, Ini Daftar Harta Kekayaannya, 10 Tahun Lalu Rp 32,6 M

Baca juga: Pedangdut Betty Elista Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana dari Edhy Prabowo, Ini Sosoknya

Modus

Kasus ini menjadi tamparan bagi KPK sekaligus menimbulkan pertanyaan dari publik, bagaimana mungkin barang bukti yang seharusnya dijaga, justru dicuri oleh pegawai KPK sendiri?

Dijelaskan Tumpak, ternyata IGAS, merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.

"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK,” ucap Tumpak.

Tumpak mengatakan, IGAS mengambil emas batangan itu tidak sekaligus, tetapi bertahap.

Perbuatannya diketahui saat barang bukti itu hendak dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pencurian Emas oleh Pegawai KPK Dilakukan Beberapa Kali, Terungkap Gara-gara Hal Ini"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved