Pegawai KPK Mencuri Barang Bukti Perkara Korupsi Berupa Emas 1.900 Gram untuk Bayar Utang
Pegawai KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1.900 gram, akibatnya ia dijatuhi sanki etik berat oleh Dewas KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas sebanyak 1,9 kilogram.
Diketahui, IGAS mencuri barang bukti perkara korupsi tersebut demi membayar utang.
IGAS sendiri merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Emas tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menceritakan kronologi kasus tersebut.
IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Ini terjadi di bulan awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ucap Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.
Baca juga: Staf KPK Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Pastikan Penyebabnya Sakit, Sempat Larang Tetangga
Baca juga: Kasus BLBI Dihentikan, Mardani Ali Sera Kritik KPK: Jangan Karena Tidak Mampu, Semua Di-SP3

Diduga, IGAS mencuri emas batangan itu untuk digadaikan dan hasilnya digunakan untuk membayar utang.
Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.