SP3 Kasus BLBI, Mahfud MD: Pemerintah akan Buru dan Tagih Aset Perdata Lebih dari Rp108 Triliun
Pemerintah disebut Mahfud MD akan segera menagih hutang dan aset terkait kasus BLBI yang berkisar lebih dari Rp 108 triliun.
TRIBUNTERNATE.COM - Penghentian penyidikan lewat SP3 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menuai polemik.
Hal ini turut mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, pemerintah tak akan tinggal diam soal kasus tersebut.
Pemerintah disebut akan segera menagih hutang dan aset terkait kasus BLBI yang berkisar lebih dari Rp 108 triliun.
Ia menerangkan alasan dikeluarkannya SP3 pada kasus korupsi yang menyeret BLBI.
Menurutnya, SP3 KPK merupakan lanjutan dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang meyebut kasus BLBI bukan masuk ranah pidana.
Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitannya, @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
"Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana."
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya leboh dari Rp 108 T," tulisnya, Kamis (8/4/2021).
Mahfud turut menjelaskan kasus BLBI dari awal terkuaknya siapa saja tersangka kasus korupsi BLBI.
Di antaranya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim serta Kepala Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Para tersangkas sempat dijatuhi vonis hukuman pidana penjara dan denda.
Namun, MA membebaskan Syafruddin dengan alasan kasus itu tak masuk ranah pidana.
"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST)."
"ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 Miliar."