Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Ibadah Ramadhan di Rumah Saja: Tarawih Itu Sunah, Menjaga Diri Itu Wajib

Meski diperbolehkan, Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin anjurkan ibadah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 agar dilaksanakan di rumah saja.

Dokumentasi Setwapres via Tribunnews
Wakil Presiden Ma’ruf Amin anjurkan ibadah Ramadhan di rumah saja. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin anjurkan ibadah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 agar dilaksanakan di rumah saja.

Terlebih bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan kasus penularan Covid-19 yang masih tinggi atau zona merah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ma'ruf Amin sebagai bentuk sepakat dengan anjuran yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MIU) terkait ibadah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021.

Meski pemerintah telah memperbolehkan ibadah tarawih di masjid, namun protokol kesehatan tetap harus diutamakan.

"Memang dibolehkan, tidak ada larangan untuk melakukan tarawih. Sepanjang protokol (kesehatan) itu dilakukan dengan baik," ucap Ma'ruf Amin di acara Tahrib Ramadhan 1442 H yang digelar oleh MUI secara virtual, Jumat (9/4/2021).

Namun demikian, menurut Ma'ruf Amin, bagi wilayah dengan zona merah Covid-19, lebih baik melaksanakan ibadah Ramadhan 1442 H/2021 di rumah saja.

Baca juga: Berapa Jumlah Rakaat Salat Tarawih di Bulan Ramadhan yang Dicontohkan Rasulullah SAW?

Baca juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini 10 Bacaan Surat Pendek untuk Salat Tarawih di Rumah

Wakil Presiden RI, Maruf Amin.
Wakil Presiden RI, Maruf Amin. (BPMI Setwapres)

Hal tersebut sesuai dengan anjuran dan tausiah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, karena agama Islam juga memiliki rukhsah atau kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Allah Swt. untuk menjalankan ibadah.

Sehingga, masyarakat bisa melakukan ibadah Ramadhan 1442 H/2021 seperti tarawih dan tadarus di rumah saja.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang dalam sepekan terakhir kembali naik setelah sempat melandai.

"Anjuran Majelis Ulama dalam tausiahnya itu sangat bagus sekali, bahwa untuk daerah yang masih tinggi penularan Covid-19 atau daerah yang masih zona merah itu dianjurkan untuk menggunakan rukhsah, kemurahan-kemurahan yang dibolehkan (untuk) tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat-tempat umum di masjid-masjid, tapi anjuran Majelis Utama itu yang disampaikan belum lama ini supaya dilakukan di rumah-rumah saja, untuk menghindari daripada penularan," terang Wakil Presiden RI itu.

Menurutnya, melakukan ibadah Ramadhan 1442 H/2021 di rumah saja bagi wilayah zona merah adalah pilihan yang tepat.

Sebab, ibadah seperti tarawih dan tadarus sifatnya adalah sunah, sedangkan menjaga diri dari penyakit sifatnya wajib.

Sehingga daripada berangkat ke tempat ibadah dengan risiko yang cukup tinggi, masyarakat dianjurkan untuk lebih baik melakukan ibadah di rumah saja untuk menjaga diri.

"Itu saya kira anjurannya sangat benar sekali, karena apa? Karena tarawih itu sunah, tadarus itu sunah, tetapi menjaga diri daripada penularan itu wajib," tegas Ma'ruf Amin.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Maruf Amin

Baca juga: Bantah Wapres Maruf Amin Tak Dilibatkan saat Susun Aturan Investasi Miras, Istana: Semua Dilibatkan

Pemerintah Izinkan Ibadah Tarawih di Luar Rumah, Ini Syaratnya

Pemerintah memutuskan tak melarang pelaksanaan ibadah salat Tarawih berjamaah selama Ramadhan 2021

Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

Beberapa deretan foto Tarawih Pertama diambil pada tahun 2019 lalu dan foto kondisi sekarang suasana Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Gembrong, Jakarta Timur, tanpa satupun yang melakukan ibadah salat Tarawih, Kamis (23/4/2020). Pemerintah menghimbau kepada warga untuk melakukan Ibadah Tarawih pertama Ramadan di rumahnya masing-masing, untuk memutus menyebaran Pandemo Covid-19.
Beberapa deretan foto Tarawih Pertama diambil pada tahun 2019 lalu dan foto kondisi sekarang suasana Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Gembrong, Jakarta Timur, tanpa satupun yang melakukan ibadah salat Tarawih, Kamis (23/4/2020). Pemerintah menghimbau kepada warga untuk melakukan Ibadah Tarawih pertama Ramadan di rumahnya masing-masing, untuk memutus menyebaran Pandemo Covid-19. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjamaah di luar rumah.

Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," tambah Muhadjir.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved