ICW Minta Dewan Pengawas Usut Dugaan Kebocoran Informasi Penggeledahan KPK di PT Jhonlin Baratama
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga nihilnya tim penyidik mengangkut barang bukti karena adanya kebocoran informasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Yakni, kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.
Namun, dalam upaya penggeledahan itu, KPK gagal menemukan barang bukti.
Diduga kuat, barang bukti sudah dihilangkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga nihilnya tim penyidik mengangkut barang bukti karena adanya kebocoran informasi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemudian mendesak Dewan Pengawas KPK untuk mengusut dugaan bocornya informasi tersebut.
Selain itu, ICW juga meminta KPK mengusut dugaan adanya merintangi penyidikan atau obstruction of justice lantaran dugaan bocornya informasi penggeledahan tersebut menghambat kerja tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).'
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR secara Penuh dan Tepat Waktu
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Pastikan Proyek Bukit Algoritma Tak Akan Jadi Hambalang Jilid II, Apa Alasannya?
"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Kurnia berujar bahwa dugaan adanya pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan bukan kali pertama terjadi.
Hal serupa, lanjutnya, pernah terjadi dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial.
Kurnia berpendapat, bocornya informasi penggeledahan merupakan dampak buruk berlakunya Undang-undang (UU) KPK baru.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 19 Tahun 19 tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.
Hal ini memperlambat langkah penyidik.
Baca juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Garut Potong Rambut di Sini, Ternyata Ini Alasannya: Pilih Model Kanan Atas
Baca juga: Kasus BLBI Dihentikan, Mardani Ali Sera Kritik KPK: Jangan Karena Tidak Mampu, Semua Di-SP3
Kurnia mencontohkan ketika tim penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B.
Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.