Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR secara Penuh dan Tepat Waktu

Menaker Ida Fauziyah memohon kerja sama kepada para kepala daerah untuk memastikan pengusaha bayarkan THR 2021 kepada pekerja atau buruh secara penuh.

Tribunnews.com
ILUSTRASI THR. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk memastikan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 pada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu.

Dalam hal ini, kepala daerah diminta untuk ikut memastikan pengusaha-pengusaha di daerahnya membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.  

Seperti diketahui, pada tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan pengusaha untuk mencicil kewajiban membayar THR pada para pekerja atau buruh.

Namun di tahun 2021, kebijakan tersebut tidak berlaku.

Sebab, pemerintah telah memberikan banyak kelonggaran kepada para pengusaha untuk membantu penjualan swasta agar meningkat.

Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan kepada para pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil dan tepat waktu.

"Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," tutur Ida pada konferensi pers Pembayaran THR 2021, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Targetkan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jokowi Dorong Pihak Swasta Beri THR untuk Karyawan

Baca juga: Kemenaker Rumuskan Aturan Pemberian THR 2021, Bisa Dicicil atau Tidak?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menaker juga memohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan pengusaha di daerah untuk membayar THR kepada para pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu.

"Kami mohon kerja sama pada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker.

Jika pengusaha tidak mampu membayar THR 2021, kepala daerah juga diminta ikut mengingatkan para pengusaha agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh.

Dialog tersebut bertujuan agar pengusaha dan pekerja atau buruh bisa mencapai kesepakatan yang kemudian dibuat secara tertulis.

Dalam dialog tersebut, jika pengusaha tidak mampu membayar THR, pengusaha diwajibkan untuk menunjukkan laporan keuangan internal secara transparan sebagai bukti.

Namun demikian, dialog dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021.

Pengusaha tetap diwajibkan untuk membayar penuh THR para buruh, paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

Selanjutnya, hasil dari kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh wajib dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Hal ini dilakukan oleh Kemnaker dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dari para pekerja atau buruh maupun pengusaha.

Untuk itu, para kepala daerah diminta ikut andil dalam menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021.

Saat ini, Kemnaker juga telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 yang ditujukan agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR bisa terpenuhi.

Menaker pun meminta langkah tersebut agar bisa diikuti oleh pemerintah daerah sehingga pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Sebab, menurut Menaker, keterlibatan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah pandemi.

"Keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak Covid-19," tandas Menaker Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berbincang dengan peserta pelatihan di gedung workshop teknik manufaktur saat melakukan kunjungan kerja di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berbincang dengan peserta pelatihan di gedung workshop teknik manufaktur saat melakukan kunjungan kerja di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). ( Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Benarkah BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Dihentikan? Simak Penjelasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tahun Depan Gaji Ke-13 dan THR ASN Dibayar Penuh

Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Pemberian THR Keagamaan 2021

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujarnya di Jakarta, Senin (12/4/2021), dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Ida.

SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved