Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Apakah Puasa Tetap Sah Jika Mandi Junub setelah Imsak & Subuh? Simak Penjelasan hingga Tata Caranya

Bagaimana hukumnya jika seseorang baru melakukan mandi junub setelah Imsak dan Subuh, apakah puasanya tetap sah?

Freepik
Ilustrasi mandi wajib atau mandi junub. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bagaimana hukumnya jika mandi junub atau mandi wajib setelah Subuh di bulan Ramadhan? Apakah puasa sah atau tidak?

Umat Muslim kini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Diketahui, PP Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Begitu pula dengan Pemerintah yang resmi menetapkan 1 Ramadhan 1442 H atau awal puasa Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Sebelum menjalankan ibadah puasa, umat Muslim hendaknya membersihkan diri dengan melakukan mandi junub atau mandi wajib agar bisa melakukan serangkaian ibadah dalam keadaan suci atau terbebas dari hadats besar. 

Termasuk setelah haid, nifas, berhubungan badan atau sebab lainnya.

Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang baru melakukan mandi junub setelah Imsak dan Subuh, apakah puasanya tetap sah?

Wahid Ahmadi, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, memberikan penjelasannya.

Hal itu disampaikan Wahid Ahmadi dalam video di kanal YouTube Tribunnews.com berjudul TANYA USTAZ: Baru Mandi Junub setelah Imsak, Apakah Sah Jalankan Puasa Ramadan? yang diunggah pada 22 April 2020 lalu. 

"Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia Junub itu enggak ada masalah, boleh-boleh saja," ujar Wahid Ahmadi. 

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mandi Junub Setelah Imsak dan Subuh, Apakah Puasanya Tetap Sah atau Tidak?

Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Jangankan setelah Imsak, kata Wahid, mandi junub juga bisa dilakukan setelah Subuh

Misal, suami istri yang berhubungan badan setelah sahur dan ketiduran hingga waktu Subuh tiba. 

Menurut Wahid, hal itu tidak membatalkan puasa. 

Meski begitu, keduanya wajib mandi junub dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Nah, dia tidak apa-apa, dia mandi dulu kemudian wudhu, kemudian salat Subuh. Setelah itu puasa jalan tidak ada masalah," katanya. 

Video selengkapnya:

Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan

Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang mimpi basah di siang hari saat Ramadhan? Apakah puasanya batal?

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasannya. 

Menurut Tsalis Muttaqin, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi diluar kesengajaan manusia.

"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."

"Ketika mimpi terjadi di luar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin, dilansir dari kanal YouTube Tribunnews.com

Namun setelah mengalami mimpi harus mandi besar atau mandi junub.

"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."

"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2021 dan Doa Buka Puasa, Berikut Amalan saat Sahur dan Buka Puasa

Baca juga: Ingin Puasa Lancar? Hindari Sederet Makanan Berikut Saat Makan Sahur di Bulan Ramadhan

Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib

Berikut tata cara mandi junub atau mandi wajib:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.

Adapun bacaan niat mandi wajib sebagai berikut: 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

2. Membersihkan kedua telapak tangan

Membasuh dan membersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)

3. Mencuci kemaluan

Mencuci dan membersihkannya dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya

4. Berwudhu

Mengambil wudhu sebagaimana ketika hendak salat.

5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala

Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan, lalu gosokkan ke kulit kepala, dan kemudian siramlah kepala sebanyak 3 kali. 

6. Menyiram dan membersihkan anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.

Adapun langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)

(TribunTernate.com/Rohmana, Tribunnews.com/Garudea)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved