Jateng Bentuk 3 Skenario untuk Antisipasi Pemudik Dini, Ada 14 Titik Penyekatan di Perbatasan
Pemprov Jateng telah mempersiapkan tiga skenario untuk menyukseskan kebijakan larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mempersiapkan tiga skenario untuk menyukseskan kebijakan larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, melalui Satgas Covid-19 pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Dalam SE itu disebutkan bahwa mudik lebaran tahun 2021 dilarang mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun tujuan dari SE ini adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Nantinya, siapapun yang melanggar SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan paraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, meskipun peniadaan mudik bukan merupakan kabar bahagia, namun ini adalah keputusan yang terbaik di masa pandemi Covid-19.
Ganjar berharap, masyarakat tidak lengah dalam usaha menjaga grafik jumlah positif Covid-19 di Jawa Tengah terus menurun.
"Jangan sampai terjadi kemudian gelombang kedua karena kita lengah, dan mudik ini bagian dari pergerakkan massa yang paling gede dalam sejarah, sehingga potensi itu mesti kita mitigasi sejak awal. Maka, tadi sudah disimulasikan arahan Pak Menko Polhukam, Mendagri dan Kapolri. (Semua) Sudah disiapkan sampai tingkat bawah,” kata Ganjar, dikutip dari keterangan resminya di laman Humas Jateng, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Ganjar Bagikan Kisah Penggali Kubur Jenazah Covid-19: Pernah Sehari 9 Jenazah
Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Jenis Perjalanan yang Masih Diizinkan oleh Kepolisian

Ganjar menjelaskan, pada masa pelarangan mudik, yakni tanggal 6-17 Mei 2021, akan ada pos penyekatan di wilayah perbatasan Jateng-DI Yogyakarta, Jateng-Jatim dan Jateng-Jabar.
Untuk memastikan aturan berjalan dengan efektif, Ganjar meminta kepada para kepala daerah untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Akan ada pos terpadu dan penyekatan secara detail. (Personel) dari Polda sudah menyiapkan itu. Kita (juga minta) dukungan dari kabupaten/kota termasuk (yang berada di) titik perbatasan wilayah yang ada,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan tiga skenario untuk mengantisipasi pergerakan para pemudik ke Jateng.
Skenario pertama yakni pra-larangan yang akan berjalan dari tanggal 1-5 Mei sebagai antisipasi mudik dini.
Berdasarkan data Kemenhub, akan ada potensi warga melakukan mudik dini, yaitu sekitar 20 persen dari total jumlah pemudik Jateng.
Mengutip hasil survei Kemenhub tersebut, Henggar mengatakan akan ada potensi sekitar 4,6 juta pemudik Jawa Tengah yang perlu diantasipasi.