Kadinkes Bogor: Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19 dan Sakit Diabetes Mellitus
Berdasarkan hasil rekam medis yang dilakukan, Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 dan sakit diabetetes mellitus.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang kasus hasil tes swab palsu yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Sidang hari ini menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Sri Nowo mengatakan, berdasarkan hasil rekam medis yang dilakukan Rizieq Shihab, pihaknya mendapati bahwa Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19 dan menderita sakit diabetes melitus.
Hasil rekam medis tersebut, kata Sri Nowo, dilakukan Rizieq Shihab saat pertama kali masuk RS UMMI pada 25 November 2020.
"Saya diperlihatkan rekam medis saat dilakukan pemeriksaan tanggal 25 dari rekam medis tersebut, sudah terconfirm positif Covid-19," kata Sri Nowo saat memberikan kesaksian di bangku persidangan.
"Artinya pasien terkonfirmasi Covid-19 dan diabetes melitus," lanjutnya.
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet: PKS Istiqomah Jadi Oposisi, Partai Demokrat Mendukung Jika Bisa Atasi Krisis
Baca juga: MUI Rilis Panduan Protokol Kesehatan untuk Beribadah selama Bulan Ramadhan
Baca juga: Profil Singkat Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang Diguncang Isu akan Dikudeta
Dengan begitu, kata Sri Nowo, Rizieq Shihab disarankan seharusnya untuk melakukan pengecekan lanjutan dengan tes swab PCR.
Anjuran tersebut didasari pada pedoman penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
"Acuan dalam penanganan Covid di Indonesia definisi operasionalnya dikatakan ketika terkonfirmasi Covid-19 lalu itu dibuktikan dengan hasil swab PCR," ucapnya.
Hal tersebut senada dengan kesaksian dari Walikota Bogor Bima Arya yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini.
Bima menyampaikan kalau hasil test swab antigen Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 dan kondisi kesehatan eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak dalam keadaan sehat.
"Bahwa dia (Rizieq) di Rumah Sakit UMMI itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan," tuturnya.
Rizieq Marah-marah dan Sebut Bima Arya Bohong
Rizieq Shihab hadir di persidangan secara offline, tetapi ia marah-marah kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dengan nada tinggi, Rizieq Shihab berujar Bima Arya telah memberi kesaksian bohong.
Kemarahan Rizieq ini bermula saat terdakwa mencecar Bima Arya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. '
Rizieq memprotes keterangan Bima Arya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menyebutnya berbohong.
"Saya minta dicatat, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sekaligus Kepala Satgas Covid-19 di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan," kata Rizieq di persidangan.
Dalam kesempatan itu Rizieq juga menyinggung sikap Bima Arya selaku Wali Kota dan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang justru memilih memidanakan pasien rumah sakit, ketimbang berbicara secara kekeluargaan.
Pentolan FPI itu menilai sikap Bima Arya sama saja telah melakukan kriminalisasi terhadap pasien RS.
"Anda memidanakan. Pasien dipidanakan. Anda ini melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi RS. Anda yang memidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan anda," tegas Rizieq.
Tak berhenti di situ, Rizieq kembali menyebut Bima Arya telah memberi kesaksian palsu alias bohong, padahal sudah disumpah.
Ia mengaku akan membuktikan bahwa kesaksian Bima Arya tersebut adalah sebuah kebohongan.
"Beliau sudah disumpah untuk tidak berbohong. Sekarang saya membuktikan beliau berbohong. Itu hak saya penuntut umum," tuturnya.
Sebelumnya Bima Arya menyebut terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat, dengan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa yang menyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes antigen.
Sehingga, ia menyatakan bahwa Rizieq saat itu sudah berbohong atas kondisi kesehatannya.
"Saya menyatakan bahwa habib (Rizieq) berbohong. Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan di saat di Rumah Sakit Ummi bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," kata Bima.
"Soalnya indikasi Covid-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada Habib tadi, bahwa dia di Rumah Sakit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat," sambung dia.
Sebagai informasi, Bima Arya dan Sri Nowo Retno hadir dalam persidangan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdasar Rekam Medis, Kadinkes Bogor: Rizieq Sempat Positif Covid-19 dan Sakit Diabetes Melitus