Ramadhan 2021
MUI Rilis Panduan Protokol Kesehatan untuk Beribadah selama Bulan Ramadhan
Pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penularan virus corona.
TRIBUNTERNATE.COM -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Seperti diketahui, Ramadhan 2021 atau 1442 Hijriah saat ini berlangsung di tengah merebaknya pandemi virus corona penyebab Covid-19.
Sehingga, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penularan virus corona.
Ada 7 panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadan yang disebutkan dalam fatwa tersebut.
1. Salat Jaga Jarak dan Pakai Masker Tetap Sah
Penerapan physical distancing atau menjaga jarak fisik saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.
2. Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.
3. Tes Swab Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab
Hal yang sama juga berlaku pada rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel hembusan nafas.
Baca juga: Siapa Saja Menteri yang Aman dan yang Terancam Dicopot Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet?
Baca juga: Profil Singkat Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang Diguncang Isu akan Dikudeta
Baca juga: Aprindo Minta Pemerintah Kaji Ulang PP Royalti yang Diteken Jokowi: Biaya Operasional Jadi Bertambah
4. Wajib Berpartisipasi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Fatwa yang ditandatangani pada 12 April ini berbunyi, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).