Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Hukum Meminum Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya

Ustaz Tajul Muluk, Muballigh Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait Hukum wanita memakai obat penunda haid saat puasa ramadan.

Shutterstock
Ilustrasi periode menstruasi 

"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."

Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram. Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.

Baca juga: Sederet Bahan Alami di Rumah yang Dipercaya Ampuh Obati Nyeri Haid, Bisa Sekalian untuk Promil

Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Jika Haid, Lakukan Amalan Ini sebagai Pengganti Puasa

Meski harus merelakan beberapa hari tidak berpuasa, bukan berarti wanita berhalangan tidak bisa menunaikan amalan pada saat Ramadhan.

Di bulan suci penuh ampunan ini, ada banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita yang tengah dalam kondisi haid.

Tak hanya berdiam saja, amalan berikut ini bisa dilakukan oleh wanita haid saat Ramadhan.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan wanita haid di bulan suci ini, tak cuma dengan puasa tetapi tetap bisa menambah pahala.

1. Menyiapkan makanan untuk buka puasa

Ilustrasi memasak
Ilustrasi memasak (net)

Bagi wanita yang sedang haid dan tidak berpuasa, mereka bisa mencoba hidangan sebelum disuguhkan kepada yang berpuasa.

Hal semacam ini biasa dilakukan di dalam keluarga maupun kegiatan masyarakat lainnya.

Ternyata, menghidangkan makanan untuk berbuka sama nilainya dengan orang yang berpuasa.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani Berkata: Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka puasa, dia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun." (HR. At-Tirmidzi).

2. Menambah ilmu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved