Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mudik Lokal Diperbolehkan di 8 Wilayah Aglomerasi Berikut, Kereta Api Lokal pun Tetap Beroperasi

Pemerintah pusat memberi izin masyarakat untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021 di 8 wilayah aglomerasi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi mudik Lebaran 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, namun pemerintah pusat mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.

Mudik lokal ini diizinkan berdasarkan wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Terdapat 8 wilayah aglomerasi yang ditetapkan meliputi Medan, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang dan sekitarnya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbangkerto Susila dan Makassar dan sekitarnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, pergerakan memang diperbolehkan, namun dengann beberapa pembatasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," kata Adita, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Adita menegaskan, pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.

Baca juga: Jateng Bentuk 3 Skenario untuk Antisipasi Pemudik Dini, Ada 14 Titik Penyekatan di Perbatasan

Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Jenis Perjalanan yang Masih Diizinkan oleh Kepolisian

Berikut 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan ada pergerakan:

Wilayah 1

- Medan

- Binjai

- Deli Serdang

- Karo

Wilayah 2

- Jakarta

- Bogor

- Depok

- Tangerang

- Bekasi

Wilayah 3

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4

- Semarang

- Kendal

- Demak

- Ungaran

- Purwodadi

Wilayah 5

- Kota Yogyakarta

- Sleman

- Bantul

- Kulon Progo

- Gunungkidul

Wilayah 6

- Kota Solo

- Sukoharjo

- Boyolali

- Klaten

- Wonogiri

- Karanganyar

- Sragen

Wilayah 7

- Gresik

- Bangkalan

- Mojokerto

- Surabaya

- Sidoarjo

- Lamongan

Wilayah 8

- Makassar

- Sungguminas

- Takalar

- Maros

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Ini Rincian Sanksinya: Travel Gelap akan Ditindak

Baca juga: Indonesia Tunjukkan Hasil Positif Penanganan Pandemi, Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Ilustrasi mudik lebaran - Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen.
Ilustrasi mudik lebaran - Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Operasional kereta api

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang ini akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.

Tempat-tempat tersebut di antaranya:

- Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area

- Perbatasan kota besar

- Titik pengecekan (check point)

- Titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung

Lalu, ada pula sanksi bagi pelanggar aturan larangan Mudik 2021.

Pemberian sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.

Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal"

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved