Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Larangan Mudik Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Ini Rincian Sanksinya: Travel Gelap akan Ditindak

Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik - Penumpang saat turun dari KRI Makassar-590 usai sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Senin (3/6). KRI Makassar membawa lebih dari 990 penumpang warga Kaltim sebagai peserta mudik gratis dengan rute Balikpapan-Surabaya kerjasama TNI AL dan Departemen Perhubungan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi kepada kendaraan yang bandel melakukan perjalanan selama periode larangan mudik Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021.

"Kendaraan yang bandel melakukan perjalanan akan kita arahkan memutar balik dan untuk kendaraan travel gelap akan ditindak mulai dari tilang," ucap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan isi Peraturan Menteri (PM) No.13 Tahun 2021 tentang aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, PM No 13 Tahun 2021 tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Indonesia Tunjukkan Hasil Positif Penanganan Pandemi, Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Gibran Rakabuming Imbau Para PNS untuk Tidak Mudik Lebaran

Baca juga: Ini Tanggapan MUI Setelah Keputusan Pemerintah yang Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Penumpang menunggu di area keberangkatan bus antarkota di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H tidak ada lonjakan penumpang yang melakukan mudik melalui Terminal Pulogebang, meskipun jumlah penumpang lebih banyak dibandingkan minggu sebelumnya. Tribunnews/Herudin
Penumpang menunggu di area keberangkatan bus antarkota di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2020) menjelang Idul Adha 1441 Hijriah. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga angkutan travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi Setiyadi.

Kemudian, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021 yaitu keperluan perjalanan dinas aparatur sipil negara dengan syarat adanya surat tanda tangan basah dan cap basah terkait perjalanan dinas tersebut.

"Pengecualian juga diberikan untuk masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping dan pelayanan kesehatan," ucap Budi Setiyadi.

Baca juga: Sederet Pejabat Temui Gibran Rakabuming di Solo, Ada Erick Thohir hingga Ahok, Apa Agendanya?

Baca juga: Viral Kisah Pria Kehilangan Uang Rp10 Juta, Sopir Pabrik yang Mengembalikan: Saya Gemetaran

Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi (TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN)

Ia juga menjelaskan, pengecualian pergerakkan transportasi juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan tinggi negara, mobil pemadam kebakaran dan mobil angkutan barang.

"Untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Medan ke Binjai dan Deli, Semarang ke Kendal, Demak dan Ungaran masih masyarakat masih diperbolehkan melakukan pergerakan," ucap Budi Setiyadi.

Dalam melakukan antisipasi pergerakan masyarakat, Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya bersama Polri menyiapkan 333 titik lokasi penyekatan pada periode Mudik Lebaran 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved