Larangan Mudik Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Ini Rincian Sanksinya: Travel Gelap akan Ditindak
Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi kepada kendaraan yang bandel melakukan perjalanan selama periode larangan mudik Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021.
"Kendaraan yang bandel melakukan perjalanan akan kita arahkan memutar balik dan untuk kendaraan travel gelap akan ditindak mulai dari tilang," ucap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan isi Peraturan Menteri (PM) No.13 Tahun 2021 tentang aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, PM No 13 Tahun 2021 tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Indonesia Tunjukkan Hasil Positif Penanganan Pandemi, Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Gibran Rakabuming Imbau Para PNS untuk Tidak Mudik Lebaran
Baca juga: Ini Tanggapan MUI Setelah Keputusan Pemerintah yang Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga angkutan travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.
"Larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi Setiyadi.
Kemudian, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Indonesia Tunjukkan Hasil Positif Penanganan Pandemi, Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021 |
![]() |
---|
Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Gibran Rakabuming Imbau Para PNS untuk Tidak Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Sebut Solo Sudah Masuki Zona Hijau Covid-19, Gibran Mohon Masyarakat Tidak Mudik Sekali Lagi |
![]() |
---|
Anies Baswedan Minta Larangan Mudik Dijadikan Peraturan: Agar Petugas Lapangan Bisa Bertindak |
![]() |
---|
Ini Tanggapan MUI Setelah Keputusan Pemerintah yang Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 |
![]() |
---|