Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara, Kemenkeu: Bukan Semata-mata untuk Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan RI pun memberikan penjelasan mengenai pengembalian pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah.

Tribunnews.com/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Tujuan pengambilalihan pengelolaan TMII adalah agar bisa berkontribusi lebih pada keuangan negara.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII merupakan milik negara.

Namun, Peraturan Presiden No 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan TMII menunjukkan bahwa kini pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg).

Tujuannya agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Kementerian Keuangan RI pun memberikan penjelasan mengenai pengembalian pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah.

“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat, administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan saat menjadi pembicara "Bincang Bareng DJKN", Jumat (16/04/2021).

Baca juga: Aksi Menaiki Lumba-lumba Viral, Lucinta Luna Beri Klarifikasi dan Minta Maaf pada Susi Pudjiastuti

Baca juga: Keluarga Pasien yang Aniaya Perawat di Palembang Diduga Anggota Polisi, Ini Penjelasan Polrestabes

Baca juga: Takut Identitasnya Terungkap di Media Sosial, Terduga Teroris Serahkan Diri ke Polsek Pasar Minggu

Baca juga: Sosok Asman Abnur, Politikus PAN yang Disebut-sebut Berpeluang Jadi Menteri Joko Widodo

Encep menjelaskan, masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan, hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 4.

Isinya bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku.

Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya.

"Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII," pungkas Encep.

Aset Senilai Kurang Lebih Rp20 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Aset TMII yang pengelolaannya diambil alih pemerintah itu senilai kurang lebih Rp 20 triliun.

Aset milik negara tersebut berhenti dikelola Yayasan Harapan Kita setelah 44 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved