Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala BNPB Tegaskan Larangan Mudik Lebaran: Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Mei Bisa Pulang Kampung

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo tegaskan tidak ada aktivitas mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo tegaskan tak ada aktivitas mudik sebelum 6 Mei 2021. Dalam foto: Doni Monardo saat mengikuti proses pelantikan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM – Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo tegaskan tidak ada aktivitas mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Menurut Doni, meskipun pemerintah pusat menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang baru dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, bukan berarti sebelum waktu tersebut masyarakat diperbolehkan mudik.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu pada Jumat (16/4/2021).

Kepala BNPB meminta masyarakat agar memahami dengan benar konteks aturan pemerintah, yakni sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” tegas Doni.

Doni menegaskan bahwa aturan pemerintah untuk melarang aktivitas mudik tersebut murni untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Sebab, penyebaran Covid-19 yang masif bisa ditimbulkan dan dibawa oleh masyarakat yang bergerak dari satu daerah ke daerah lain.

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo memberi arahan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bengkulu, Bengkulu, Jumat (16/4).
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo memberi arahan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bengkulu, Bengkulu, Jumat (16/4). (Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin)

Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Mudik, Jokowi: Jaga Tren Kasus Aktif Covid-19 yang Turun 2 Bulan Terakhir

Baca juga: Siklon Tropis Surigae Meningkat dalam 24 Jam, Malut & 8 Wilayah Lain Waspada Hujan Lebat dan Petir

“Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai,” tegas Doni.

Lebih lanjut, Doni berharap agar masyarakat bisa memahami, mengerti, dan melaksanakan aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut sesuai yang telah ditetapkan.

“Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak,” ucap Doni.

Doni Monardo: Jangan Sampai Silaturahmi Berujung Tragis

Sebelumnya, Doni Monardo secara terus-menerus mengingatkan masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Pasalnya, pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.

“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4/2021).

Melalui pelarangan mudik tersebut, Pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat kemudian menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.

“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni.

Adapun pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo saat berbincang dengan redaksi Tribun Network di Jakarta.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo saat berbincang dengan redaksi Tribun Network di Jakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Baca juga: Jadi Jalur Favorit Pemudik, Korlantas Polri Dirikan 14 Titik Penyekatan di Jalur Selatan Pulau Jawa

Baca juga: Mudik Lokal Diperbolehkan di 8 Wilayah Aglomerasi Berikut, Kereta Api Lokal pun Tetap Beroperasi

Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.

Dalam hal ini aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah serta jajaran Pemprov Bengkulu, Doni meminta seluruh unsur Pemerintah Daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakatnya.

Sehingga, larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 ini dapat diikuti dan terlaksana dengan baik.

Masih Ada 17 Persen Masyarakat yang Tidak Percaya Covid-19

Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa masih ada sebanyak 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya Covid-19.

Mereka masih menganggap bahwa Covid-19 hanyalah sebuah rekayasa serta konspirasi.

“Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang Covid-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat. Karena masih ada yang belum percaya Covid-19 sebanyak 17 persen,” jelas Doni.

(TribunTernate.com/Ron) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved