Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Herzaky Mahendra: Pendaftaran Logo Partai Demokrat sebagai HAKI Bukan Atas Nama Pribadi SBY

Herzaky Mahendra Putra menegaskan, permohonan pendaftaran logo Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan atas nama pribadi SBY.

Kompas.com
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

TRIBUNTERNATE.COM -  Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan secara pribadi telah mendaftarkan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini pun menuai pro dan kontra, hingga akhirnya Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra memberikan penjelasan.

Herzaky menegaskan, permohonan pendaftaran logo Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan atas nama pribadi SBY.

Herzaky menjelaskan pendaftaran logo Partai berlambang Mercy itu didaftarkan atas nama DPP Partai Demokrat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kami tegaskan dan luruskan pendaftaran ke HAKI ini adalah atas nama Partai Demokrat. Silakan dicek kembali,” ujar Herzaky dalam diskusi secara daring, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Nama Bahlil Lahadalia dan Ahok Masuk Bursa Calon Menteri Investasi

Baca juga: Pemakaman Pangeran Philip, Ratu Elizabeth II Selipkan Surat ke Dalam Peti Mati: Your Loving Lilibet

Baca juga: SBY Daftarkan Logo Partai ke Kemenkumham, Wisnu Herryanto: SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat

Sebelumnya Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengakui, Partai Demokrat mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama SBY.

Menurut Herzaky, hal itu bagian dari strategi tim hukum DPP Partai Demorkat saat menghadapi ketidakpastian karena belum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.

“Apa yang terjadi sebelum ini adalah bagian dari strategi tim hukum DPP Partai Demokrat. Hanya bisa saya pertegas sampai di sini saja. Karena ini dilakukan oleh tim hukum DPP Partai Demokrat, bukan tim hukum Bapak SBY,” tegasnya.

“Meskipun penggagasnya dan pembuatnya adalah benar Pak SBY, tetapi tetap pendaftarnya dan hak milik dari HAKI logo Partai Demokrat baik berupa tulisan maupun lukisan, itu atas nama DPP Partai Demokrat, bukan atas nama pribadi,” jelasnya.

Dia menjelaskan sejak 2007, logo Demokrat sudah terdaftar di kelas merek 41 yakni meliputi layanan pendidikan dan layanan pengajaran.

Sementara itu, pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi administrasi terkait logo Partai Demokrat yang terdaftar di kelas yang tepat yakni kelas 45 terkait organisasi pertemuan politik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk melengkapi administrasi pendaftaran itu, pihaknya telah menarik permohonan yang lalu dan sudah digantikan dengan berkas administrasi yang baru.

“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran untuk kelas 45 ini, kami juga sudah menarik permohonan yang lalu. Kemudian sudah kami gantkan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Baca juga: SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat atas Nama Pribadi, Pengamat: Itu akan Mirip Cikeas Corporation

Dia menjelaskan pula pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat.

Pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved