Diduga Lakukan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang akan Segera Ditetapkan sebagai Buron oleh Polri
Polri akan segera memasukkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku sebagai nabi ke-26 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
TRIBUNTERNATE.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera memasukkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku sebagai nabi ke-26 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan demikian, Jozeph Paul Zhang akan ditetapkan sebagai buron.
Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan yang memprotes konten yang diunggah oleh Jozeph Paul Zhang di platform YouTube dengan dugaan penodaan agama.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.
Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Anggap Unggahan Jozeph Paul Zhang Provokatif, PKS Minta Aparat Gerak Cepat agar Tetap Kondusif
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Mengaku sebagai Nabi ke-26, Sekum PP Muhammadiyah: Perlu Pemeriksaan Kejiwaan
Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.
Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Konten Jozeph Paul Zhang diduga mengandung ungkapan penistaan agama
Seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah video di kanal YouTube-nya berjudul 'Puasa Lalim Islam'.
Akibat pengakuan ini, Jozeph Paul Zhang menuai kontroversi dan dianggap telah menistakan agama.
Di awal video akun tersebut, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Dia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.
"Tema kita hari ini puasa lalim Islam, lu yang puasa gua yang laper. hahahaha. Gubrak-gubrak pokoknya. Password seperti biasa ya, buka jus jus jus gubrak gubrak gubrak olala bebeh. Sedih ya, lu yang puasa gue yang laper, enggak bener lu," katanya.
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Ini Tanggapan MUI dan Nahdlatul Ulama
Baca juga: Kasus Penistaan Agama Tak Ditegakkan Hukum, Rizieq Shihab: Saya Minta Umat Islam Turun Gelar Aksi
Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa, begitu juga dengan Muslim yang ada di Eropa.
Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp1 juta.
Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai nabi ke-26.
"Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang loh, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Joseph Paul Zhang. Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Jozeph Paul Zhang Bakal Ditetapkan Sebagai Buron”