Lembaga Survei Indonesia: Kurangnya Pengawasan Jadi Faktor Utama PNS Mudah Terima Uang Suap
Dalam hasil survei terbaru LSI, kurangnya pengawasan menjadi faktor utama penyebab PNS mudah menerima uang atau hadiah di luar ketentuan (suap).
TRIBUNTERNATE.COM - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terbaru bertajuk Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS.
Dalam survei ini, LSI menjadikan PNS di berbagai Kementerian/Lembaga baik pusat maupun daerah untuk menjadi responden.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, survei tersebut menunjukkan bahwa sebanyak hampir 50 persen (49,0 persen) PNS menilai kurangnya pengawasan menjadi faktor utama penyebab PNS mudah menerima suap.
Pertanyaan survei yang diajukan adalah "Seberapa besar hal-hal berikut ini dalam mempengaruhi PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan dari suatu pihak (pebisnis, masyarakat umum, sesama PNS?) Apakah sangat besar, cukup besar, cukup kecil, atau sangat kecil?"
Hal itu disampaikan Djayadi dalam Rilis Temuan Survei bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS yang digelar secara virtual pada Minggu (18/4/2021).
"Hampir 50 persen PNS mengatakan bahwa kurangnya pengawasan itu yang mempengaruhi, yang menjadi faktor utama, yang mengakibatkan PNS mau atau mudah menerima uang," kata Djayadi.
Baca juga: Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Gibran Rakabuming Imbau Para PNS untuk Tidak Mudik Lebaran
Baca juga: Segera Dibuka, Simak Bocoran Alokasi Formasi CPNS 2021 Terbanyak di Pemerintah Pusat hingga Provinsi

Sementara, kata Djayadi, faktor penyebab PNS mudah menerima suap tertinggi kedua, yakni kedekatan PNS dengan pihak yang memberi uang, sebanyak 37,1 persen.
"Mungkin ini juga terkait dengan kroniisme misalnya, atau nepotisme," kata Djayadi.
Kemudian yang ketiga, kata dia, adalah persoalan politik yakni ada campur tangan politik dari yang lebih berkuasa sebanyak 34,8 persen.
"Baru setelah itu faktor yang terkait dengan pribadi PNS, gaji yang rendah (26,2 persen), kemudian yang sifatnya budaya atau yang tidak struktural (24,4 persen), kemudian mendapat uang tambahan (24,2 persen)," kata dia
Beberapa hal lain, kata Djayadi, masih terkait dengan sistem, misalnya tidak adanya ketentuan yang jelas yang mengatur penerimaan uang atau hadiah oleh PNS, sebanyak 23,2 persen.
Menurutnya, survei tersebut juga menanyakan seberapa sering PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi.
Pertanyaan surveinya adalah "Menurut Ibu atau Bapak, seberapa sering PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi dari suatu pihak (pebisnis, masyarakat umum, sesama PNS?"
Jawaban responden tersebut kemudian dibandingkan dengan survei LSI terhadap pelaku usaha untuk melihat kaitannya.
Hal itu karena di survei pelaku usaha pada Desember 2020 sampai Januari 2021 lalu juga ditanyakan kepada para pelaku usaha "Apakah sering mereka memberi uang kepada aparat negara untuk melancarkan urusan?"