Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

THR PNS 2021 Kabarnya Turun Lebih Cepat, Simak Besaran Masing-masing Golongan dan Jadwalnya

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan jadwal pencairan THR PNS 2021 akan dipercepat dan dibayar secara penuh.

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan jadwal pencairan THR PNS 2021 akan dipercepat dan dibayar secara penuh.

Dikutip dari KompasTV, ia mengatakan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).

Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.

Besaran THR PNS

Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved