Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jozeph Paul Zhang Berada di Luar Negeri, Kemenkominfo Bakal Tindak Tegas dan Blokir Konten YouTube

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, Joseph Paul Zhang akan dimintai pertanggung jawabannnya dengan merujuk pasal UU ITE.

YouTube/Hagios Europe
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. 

Mengaku Nabi ke- 26

Diketahui, Joseph Paul Zhang dilaporkan Mabes Polri oleh Husin Shahab selaku salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). 

Ia melaporkan pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang itu, yang disinyalir melakukan penistaan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke 26.

"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (18/4/2021).

Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.

Dia mengatakan ini juga sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.

Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

Di awal video akun tersebut, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.

Dia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.

Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa, begitu juga muslim yang ada di Eropa.

Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.

(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski Ada di Luar Negeri, Ini Kata Kominfo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved