Jozeph Paul Zhang Berada di Luar Negeri, Kemenkominfo Bakal Tindak Tegas dan Blokir Konten YouTube
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, Joseph Paul Zhang akan dimintai pertanggung jawabannnya dengan merujuk pasal UU ITE.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube-nya yang ia beri judul 'Puasa Lalim Islam'.
Video itu pun viral di dunia maya.
Akibat pengakuan ini, Jozeph Paul Zhang menuai kontroversi serta dianggap telah menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu diketahui berada di luar wilayah Indonesia.
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap menindak tegas konten kreator itu atas dugaan ujaran kebencian.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, Joseph Paul Zhang akan dimintai pertanggung jawabannnya dengan merujuk pasal UU Informasi dan Elektronik (ITE).
Disebutkannya, UU ITE menerapkan azas extrateritorial yang artinya tak menghambat proses hukum terhadap YouTuber itu.
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial."
"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia."
"Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kominfo.go.id, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, pihaknya juga memblokir konten milik Joseph Paul Zhang di YouTube, terkait ujaran kebencian.
"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” terangnya.

Baca juga: Viral Menistakan Agama Islam, Polisi Berhasil Lacak Asal Usul dan Tempat Lahir Jozeph Paul Zhang
Baca juga: Fakta Jozeph Paul Zhang: Akui Sudah Lepas Status WNI, PGI Ragukan Statusnya sebagai Pendeta
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Mengaku sebagai Nabi ke-26, Sekum PP Muhammadiyah: Perlu Pemeriksaan Kejiwaan
Dari 20 konten itu, tujuh kontennya sudah diblokir pada Senin (19/4/2021) lalu.
Sementara, pemblokiran 13 konten lainnya dilakukan pada keesokan harinya, Selasa (20/4/2021) siang.
Jubir Kominfo itu mengaskan konten milik Joseph Paul Zhang itu tak bisa ditoleransi.