Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pasca-Kontroversi Calon Pimpinan KPK dan Revisi UU KPK, MAKI Sebut Nama Hebat KPK Mulai Runtuh

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga menerangkan terdapat rentetan kejadian yang mencoreng nama KPK.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Boyamin berharap dewan pengawas KPK mampu menyelesaikan persoalan yang mencoreng kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Ia pun meminta ada perbaikan dari KPK dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.

"Jadi ini harus ada perbaikan, dan saya akan menunggu sampai 3-6 bulan. Kalau ini tidak ada perbaikan, tidak ada prestasi yang hebat, maka saya minta pimpinan KPK mundur saja, dan dilakukan pemilihan ulang oleh Pansel, oleh Presiden yang lebih bebas untuk memilih orang," ucapnya.

AKP SR Dibayangi Pemecatan

Sementara, Kepolisian RI akan menarik AKP SR kembali usai proses hukum kasusnya selesai di KPK.

SR merupakan penyidik Polri yang mendapat penugasan di lembaga antirasuah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan kemungkinan itu akan terjadi jika AKP SR dianggap sudah tidak layak di KPK.

"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," ujar Rusdi.

Namun, kata Rusdi, untuk saat ini, Polri masih sebatas mengawal proses pemeriksaan SR.

Status keanggotannya di Korps Bhayangkara pun berpotensi dicopot.

Sedangkan KPK memastikan masih terus mengumpulkan bukti-bukti pemerasan terhadap pejabat di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, saat ini KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pemerasan tersebut.

"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian itu," ujarnya.

Ali memastikan oknum penyidik KPK tersebut sudah diamankan Propam Mabes Polri.

Namun, untuk pemeriksaan terhadap kode etik tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah. Selain itu, Ali mengatakan, AKP SR itu kini tengah diperiksa oleh tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Secara paralel, Dewan Pengawas KPK tentunya akan pula melakukan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik AKP SR di Institusi KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved