Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Mudik Lebaran 2021: Mobilitas Diperketat Mulai Hari Ini
Satgas Penanganan Covid-19 terbitkan aturan baru terkait larangan Mudik Lebaran 2021, mobilitas orang semakin diperketat mulai hari ini 22 April 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait larangan Mudik Lebaran 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
Adendum atau pasal tambahan SE Satgas No 13 Tahun 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H-7 peniadaan mudik.
Sementara, selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, SE Satgas No 13 Tahun 2021 tetap berlaku.
Adapun adendum ini berlaku efektif mulai hari ini, 22 April hingga 5 Mei 2021 dan dari 18 hingga 24 Mei 2021.
“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Rabu (21/4/2021).
Aturan terbaru ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pasalnya, di bulan Ramadan yang semakin mendekati Hari Raya Idulfitri 1442 H ini masih ada peluang peningkatan mobilitas masyarakat.
Mobilitas masyarakat tersebut didasari berbagai tujuan, mulai dari kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.
Hal ini tentu akan berimbas pada meningkatnya risiko laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Kerinduan Terhadap Keluarga Bisa Timbulkan Hal yang Tragis
Baca juga: Kepala BNPB Tegaskan Larangan Mudik Lebaran: Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Mei Bisa Pulang Kampung
Selain itu, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, masih ada sekelompok masyarakat yang akan pergi mudik pada rentang waktu H-7 hingga H+7 pemberlakukan Peraturan Peniadaan Mudik.
“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni dalam adendum SE.
Pada SE Satgas No 13 Tahun 2021 telah ditetapkan 12 ketentuan protokol kesehatan.

Sementara, pada aturan baru yang berada dalam Adendum SE No 13 Tahun 2021 ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan sebagai berikut:
13. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut: