Periode Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang hingga 24 Mei, Ini Aturan dan Ketentuannya
Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik ini paada dua periode, yaitu:
- Periode H-14 atau pada tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.
- Periode H+7 atau pada 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
Maksud dari addendum Surat Edaran tersebut adalah untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dikutip dari Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan, sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Lebaran 2021: Jokowi, Maruf Amin, dan Menteri-menteri Kabinet Tak Mudik dan Tidak Gelar Open House
Baca juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Kerinduan Terhadap Keluarga Bisa Timbulkan Hal yang Tragis
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.