Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru KAI: Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19 Dipersingkat, Simak Rinciannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

Dokumentasi PT KAI
Ilustrasi layanan rapid test antigen di stasiun kereta api. 

"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," jelas Eva dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).

Sejumlah penumpang Kereta Api wajib menjalani tes genose yang berlaku 1x24 jam dan tes antigen 3x24 jam di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (3/4/2021), Untuk menghindari antrian saat menjalani tes kesehatan, calon penumpang diharapkan H-1 sebelum.jadual keberangkatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)
Sejumlah penumpang Kereta Api wajib menjalani tes genose yang berlaku 1x24 jam dan tes antigen 3x24 jam di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (3/4/2021), Untuk menghindari antrian saat menjalani tes kesehatan, calon penumpang diharapkan H-1 sebelum.jadual keberangkatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Eva menambahkan, aturan baru terkait layanan operasional kereta ini berlaku di dua periode waktu.

Mulai hari Sabtu (24/4) hingga 5 Mei 2021, dan kembali diberlakukan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam," paparnya.

Aturan baru perjalanan kereta jarak jauh ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan No 13 Tahun 2021 tentang pengetatan perjalanan orang selama bulan Ramadan.

Dalam SE terdapat perubahan terkait persyaratan perjalanan orang pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, atau H-14 peniadaan kegiatan mudik dari pemerintah.

Persyaratan perjalanan orang tentang hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR tes masa berlakunya menjadi 1x24 jam, untuk semua moda transportasi publik.

Seperti diketahui, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan memperkirakan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Sehingga Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperketat mobilitas masyarakat yang hendak mudik, yang bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi," ujar Eva.

"Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAI Mempersingkat Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19, Simak Aturannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tes Covid-19 Maksimal 24 Jam Sebelum Keberangkatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved