Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru KAI: Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19 Dipersingkat, Simak Rinciannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

Dokumentasi PT KAI
Ilustrasi layanan rapid test antigen di stasiun kereta api. 

TRIBUNTERNATE.COM - Masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh dipersingkat.

Kebijakan ini telah diputuskan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 baik rapid test antigen, PCR test dan GeNose C19 saat ini hanya berlaku 1x24 jam.

"Sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 untuk penumpang KA berlaku 3x24 jam. Perubahan ini seiring adanya pengetatan syarat pelaku perjalanan yang diterapkan Satgas Covid-19 untuk mengendalikan transportasi sebelum, selama, dan sesudah larangan mudik," ucap Eva saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Ia juga menyebutkan, aturan ini mulai berlaku bagi para calon penumpang KA mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Maka dari itu, KAI mengimbau calon penumpang untuk mengatur perjalanannya dengan baik.

"Kami menyarankan untuk yang ingin melakukan perjalanan penting, agar melakukan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 atau rapid test antigen di stasiun KA," ucap Eva.

Dengan melakukan tes Covid-19 di stasiun KA, menurut Eva, dapat mempersingkat waktu untuk menyiapkan perjalanan dan menjadi lebih efisien.

"Di wilayah Daop 1 Jakarta, kami menyediakan dua stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19, yaitu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ujar Eva.

Eva menyebutkan, jam operasional layanan tes Covid-19 baik rapid test antigen ataupun GeNose C19 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Baca juga: Pernyataan Jenderal Andika Perkasa Terbukti, Anak Penjual Teri Lulus Jadi Prajurit TNI Tanpa Biaya

Baca juga: Mengenal Canggihnya Kapal MV Swift Rescue Singapura yang Temukan Kontak Visual KRI Nanggala-402

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tes Covid-19 Maksimal 24 Jam Sebelum Keberangkatan

PT Kereta Api Indonesia daerah operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1), mengubah persyaratan bagi para calon penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi kereta jarak jauh.

Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daop 1, Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang yang diperbolehkan menggunakan kereta jarak jauh adalah, mereka yang memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Eva melanjutkan, hasil tes negatif Covid-19 tersebut harus dilakukan 24 jam sebelum keberangkatan kereta tujuannya.

Baik tes menggunakan rapid test PCR, Antigen, ataupun GeNose C19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved