Nama Menhan Prabowo Subianto Muncul dalam Sidang Suap Benih Lobster, Ini Kata Dahnil Anzar
Nama Prabowo disebut oleh saksi bernama Ardi Wijaya yang merupakan manager di PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur, dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (28/4/2021).
Dalam sidang tersebut muncul nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Nama Prabowo disebut oleh saksi bernama Ardi Wijaya yang merupakan manager di PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Ardi Wijaya terkait siapa pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK).
PT ACK merupkan satu-satunya perusahaan jasa angkut benur.
Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika PT ACK mendapat keuntungan Rp 38,5 miliar dalam 5 bulan.
"Apakah saudara mengetahui PT ACK, atau pernah dengar ini pengendalinya siapa?" tanya jaksa KPK kepada Andri Wijaya.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Merasa Bersalah dan Tak Ajukan Keberatan
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy dan Istri dengan Uang Eksportir Benur, Capai Rp 800 Juta
Ardi Wijaya mengaku tak tahu
Kemudian jaksa bertanya lagi apakah Ardi pernah mendengar dari pemilik PT DPPP Suharjito soal siapa pihak yang mengendalikan PT ACK.
Ardi mengaku pernah namun tak secara spesifik.
"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK, memang ada diskusi dengan Suharjito. Dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," jelas Ardi.
Mendengar jawaban Ardi yang tak lugas, jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ardi Wijaya. Dalam BAP tersebut muncul nama Prabowo.
"Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya Rp 30 miliar perbulan," kata jaksa KPK membacakan BAP Ardi Wijaya.
Jaksa KPK kemudian menyelisik lebih dalam soal isi BAP tersebut.
"Ini maksudnya apa ya, PT ACK punya Prabowo khusus?" selisik jaksa.
"Ini yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo," jawab Ardi.
Kemudian jaksa bertanya siapa Prabowo yang dimaksud dalam BAP tersebut.
Ardi kemudian menjawab Prabowo yang dimaksud adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo, Menhan," beber Ardi.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 oleh tim JPU KPK.
Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor BBL atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT DPPP Suharjito.
Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Sementara penerimaan uang sebesar Rp24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.
Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, Total Aset yang Disita KPK Senilai Rp89,9 Miliar
Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Belikan Jam Tangan Rolex Hadiah Ulang Tahun Pernikahan
Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT ACK.
Jaksa menyebut pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
Kerap Dicatut
Juru Bicara Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah Prabowo Subianto memiliki atau mengendalikan PT Aero Cipta Kargo (PT ACK).
PT ACK sendiri merupakan satu - satunya perusahaan forwarder benih lobster (benur).
Perusahaan ini meraup untung hingga Rp38 miliar sebagaimana isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo," tegas Dahnil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (28/4).
Dahnil mengaku nama Prabowo Subianto sudah kerap dicatut oleh orang - orang tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi mereka. Ia pun sangat menyayangkan perilaku catut mencatut seperti itu terus diperlihatkan oleh sejumlah pihak.
"Nama beliau sering dicatut orang-orang tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut," tuturnya. (ilham/danang/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama Prabowo Muncul Dalam Sidang Suap Benih Lobster