Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan Kemnaker RI tentang Pekerja yang Resign Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Mendapat THR?

Lalu, bagaimana jika seorang pekerja mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran, apakah tetap mendapatkan THR?

TribunTimur.com
Ilustrasi uang. Lalu, bagaimana jika seorang pekerja mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran, apakah tetap mendapatkan THR? 

TRIBUNTERNATE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, pemerintah akan mendorong perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Tahun ini, perusahaan harus membayarkan THR pada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H tiba. 

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Lalu, bagaimana jika seorang pekerja mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran, apakah tetap mendapatkan THR?

Terkait hal tersebut, pihak Kemnaker menjawab melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker.

"Kalau Resign Sebelum Hari Raya Keagamaan Dapat THR Gak Ya?" tulis @kemnaker pada keterangan unggahannya.

Baca juga: Jokowi: THR PNS dan TNI-Polri Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Jelang Tahun Ajaran Baru

Baca juga: Penjelasan Kemnaker RI tentang Ada-Tidaknya THR untuk Pegawai Pemerintah Non-PNS

Baca juga: THR PNS 2021: Cair Mulai H-10 Lebaran, Pemerintah Alokasikan Rp45,4 Triliun, Simak Besarannya

Berdasarkan unggahan tersebut, dijelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR.

Sementara itu, pekerja yang resign atau pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha.

Melainkan oleh pekerja atau buruh itu sendiri.

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka pekerja atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.

Dasar hukum penjelasan itu yakni Pasal 7 atat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, Erick Thohir Geram: Saya akan Turun untuk Evaluasi

Baca juga: Kisah di Balik Video Viral Seorang Dosen yang Kukuh Mengajar Meski Sedang Terbaring Sakit

Baca juga: Epidemiolog Tak Berani Beri Kepastian Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir Meski Sudah Ada Vaksin

THR diberikan H-7 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah

Seperti yang telah disinggung, Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.

Menurutnya, pembayaran THR akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja dan buruh, sehingga akan berdampak positif terhadap perekonomian.

"Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat," kata Ida saat menjadi narasumber di FMB 9, Senin (26/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved