Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

THR PNS 2021: Cair Mulai H-10 Lebaran, Pemerintah Alokasikan Rp45,4 Triliun, Simak Besarannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp45,4 Triliun untuk pencairan THR PNS 2021.

Dilansir TribunJakarta.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.

Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Sementara, alokasi THR untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Baca juga: Penjelasan Kemenaker RI Soal THR Wajib Dibayarkan secara Penuh dan Tepat Waktu

Baca juga: THR PNS 2021 Kabarnya Turun Lebih Cepat, Simak Besaran Masing-masing Golongan dan Jadwalnya

Baca juga: THR PNS 2021 Cair H-10 Lebaran, Berikut Jumlah Besaran Masing-masing Golongan

Tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved