Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

9.000 Penumpang Bandara Kualanamu Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas, Pelaku Raup Untung Rp1,8 M

Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang yang menggunakan alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, pelaku raup untung Rp1,8 miliar.

TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen via drive thru atau layanan tanpa turun di area parkir bandara.

Sementara, lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "9000 Orang Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved