Aksi Unjuk Rasa Bakal Digelar di Istana & Gedung MK untuk Peringati May Day, Libatkan 50 Ribu Buruh
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021 hari ini tetap akan diwarnai aksi demo para buruh seperti tahun-tahun sebe
TRIBUNTERNATE.COM - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021 hari ini tetap akan diwarnai aksi demo para buruh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu elemen buruh yang bakal turun ke jalan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI bakal melakukan aksi unjuk rasa bersama elemen buruh lain dan mahasiswa.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi ini akan melibatkan 50 ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.
Aksi tingkat nasional akan terpusat di DKI Jakarta, tepatnya Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat pada Sabtu (1/5/2021).
"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).
Lantaran digelar di tengah suasana pandemi Covid-19, KSPI mengaku aksi penyampaian aspirasi ini akan mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: May Day 2021, Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Buruh 1 Mei, Cocok Dijadikan Status di Medsos
Baca juga: 10 Kutipan Berbahasa Inggris Tentang May Day, Bisa Dibagikan di Media Sosial
Sebelum terjun ke lapangan, para peserta aksi akan dirapid antigen, mengenakan masker, dan menjaga jarak satu sama lain.
Aksi juga akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat di daerah masing-masing. Sehingga Said Iqbal meminta tak ada larangan kepada massa buruh yang hendak memperingati May Day.
"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," jelas dia.
Setidaknya ada dua tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini. Pertama, mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Buruh meminta para hakim MK dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh.
Sementara isu kedua yang dituntut yakni berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.
KSPSI Tak Turunkan Massa Buruh ke Jalan
Sementara itu, elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2021.