Kasus Paket Sate Beracun di Bantul Mengandung Potasium Sianida, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr G Widiartana SH MHum mengatakan, kasus paket sate misterius ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.
Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan, kasus paket sate misterius ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.
“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).
Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.
Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.
“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.
Baca juga: Bripka CS Tembak 3 Orang hingga Tewas, Seorang Wanita Menangis saat Keluar Kafe: Ada Pembunuhan
Baca juga: Sering Kritik soal Covid-19, Dokter Tirta & Orang Tuanya Kerap Dapat Teror hingga Ancaman Pembunuhan
Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.
Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Mencari Pengirim Paket Sate
Kepolisian masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman soal kasus ini.
Muncul berbagai dugaan bahwa pelaku pembunuhan ini lebih dari satu orang.
"Kami sudah kantongi ciri-ciri pelaku. Tapi mungkin, (pelakunya) bisa lebih dari satu orang," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Sabtu (1/5/2021).
Kepolisian masih terus bekerja dengan memeriksa banyak saksi.