Rabu, 3 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Keluarga Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik 2021

Pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai besok Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi mudik Lebaran 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai besok Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Warga yang nekat melakukan mudik akan diminta untuk putar balik.

Pemerintah menyiagakan petugas di sejumlah titik penyekatan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang hendak mudik. 

Namun ada dispensasi bagi warga yang ingin keluar dari wilayah DKI Jakarta selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga yang ingin mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal di luar Jakarta.

Namun orang itu harus mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Baca juga: Berlaku Mulai Besok 6 Mei 2021, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Pandemi Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Tidak Lengah dan Imbau Kepala Daerah Larang Mudik

Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).

Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?

Untuk kunjung keluarga yang sakit

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
Situs JakEvo DKI Jakarta untuk mengajukan SIKM. (Tangkapan layar situs https://jakevo.jakarta.go.id/)

Pengajuan SIKM via situs JakEVO

Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.

Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM. SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Setelah itu, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.

Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved