MK Pastikan Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak akan Mengurangi Independensi
MK menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK itu sendiri.
"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," kata Enny.
MK juga menyatakan bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.
Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum seperti Mahkamah Agung dan MK.
"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kpk-logo-gedung.jpg)