Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MK Pastikan Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak akan Mengurangi Independensi

MK menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK itu sendiri.

Tayang:
Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Perubahan atau alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Diketahui sebelumnya, beredar sebuah kabar yang menyebut puluhan pegawai KPK terancam dipecat lantaran tak lulus tes peralihan menjadi ASN.

Hal ini pun membuat Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan.

MK menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK itu sendiri.

Hal ini disampaikan Anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan dalam gugatan UU 19/2019 tentang KPK dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

MK mengatakan peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.

Sebab, peralihan status ini termasuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Disebut Tak Lolos Tes ASN, Novel Baswedan: Upaya Lama untuk Singkirkan Orang Baik dari KPK

Baca juga: Ada Isu Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Ujian ASN, ICW dan Sekjen KPK Sama-sama Beri Tanggapan

Baca juga: Pasca-Kontroversi Calon Pimpinan KPK dan Revisi UU KPK, MAKI Sebut Nama Hebat KPK Mulai Runtuh

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," sambung dia.

Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.

Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.

Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.

Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang, semisal UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Adapun ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.

Seperti identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved