Mudik Lebaran 2021
Hari Pertama Larangan Mudik, 2000 Kendaraan di Karawang dari Arah Jakarta Diminta Putar Balik
Sejak Kamis dini hari, petugas gabungan telah meminta 2.000 kendaraan yang akan masuk wilayah Jawa Barat dari arah Jakarta untuk putar balik.
TRIBUNTERNATE.COM - Hari ini, Kamis (6/5/2021) larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan.
Petugas gabungan menjaga di jalur tol dan jalur arteri Karawang, Jawa Barat.
Sejak Kamis dini hari, petugas gabungan telah meminta 2.000 kendaraan yang akan masuk wilayah Jawa Barat untuk putar balik.
Kendaraan yang diputarbalikkan tersebut datang dari arah Jakarta.
Dalam penyekatan yang berlangsung sejak Rabu dini hari tadi, petugas mencatat sebanyak 8000 lebih kendaraan akan memasuki wilayah Jawa Barat.
Dua ribu kendaraan di antaranya diminta untuk putar balik.
"Dari sekitar 8000 lebih kendaraan, yang diputarbalikkan ada seperempatnya, sekitar 2000an,” kata Kombes Eddy Junaedi, Dirlantas Polda Jabar dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV Kamis (6/5/2021).
Menurut Eddy, kendaraan yang diminta putar balik tersebut rata-rata karena tidak mempunyai surat keterangan hasil Rapid Test Antigen maupun Test PCR.
“Rata-rata tidak menggunakan surat keterangan hasil tes Rapid Antigen maupun Rapid PCR,” lanjut Eddy.
Baca juga: PT KAI Tegaskan KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak, Bukan untuk Mudik
Baca juga: Mudik Dilarang tapi Wisata Dibolehkan, Sudjiwo Tedjo: Pemerintah Nggak Fokus, Kalah Sama John Wick
Menurut Eddy, tak hanya pemudik yang diminta putar balik, namun, karyawan yang tidak dapat menunjukkan surat tugas serta hasil tes rapid turut diminta untuk putar balik.
“Ada yang pemudik, ada yang karyawan. Karyawan juga saya minta kalaupun memang ini (bertugas) harus dilengkapi surat tugas dari pimpinannya dan surat keterangan hasil tes rapid antigen,” tuturnya.
Video selengkapnya:
Memasuki 6 Mei 2021, Larangan Mudik Resmi Diberlakukan
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik akan berlaku mulai hari ini (6/5/2021) hingga Selasa (17/5/2021).
“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers yang dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (5/5/2021).