Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PT KAI Tegaskan KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak, Bukan untuk Mudik

PT KAI (Persero) tegaskan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak, bukan untuk mudik.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Kereta Api - Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) periode 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Kepentingan non mudik tersebut antara lain untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Kelompok masyarakat yang boleh melakukan perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik diharuskan memiliki surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sementara, bagi pegawai instansi pemerintahan ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Keluarga Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik 2021

Baca juga: Berlaku Mulai Besok 6 Mei 2021, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tutur Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved